Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap jamaah haji yang memasuki Makkah. Salah satunya yakni pemeriksaan dokumen resmi, termasuk visa haji yang tidak dapat digantikan dengan jenis visa lain, seperti visa umrah, kunjungan, atau wisata.
Syarat Wajib Masuk Makkah
Selain visa haji, jamaah juga diwajibkan memiliki Kartu Nusuk, yaitu izin resmi yang dapat diperoleh melalui platform digital Nusuk (nusuk.sa). Platform ini terintegrasi dengan Tasreeh, sistem terpusat Arab Saudi untuk mengelola izin masuk ke Makkah dan lokasi suci lainnya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI, ada tiga fungsi utama kartu Nusuk yang harus dimiliki oleh peserta haji yakni sebagai berikut.
- Digunakan untuk mempercepat proses identifikasi pelayanan karena data jemaah telah sinkron dengan data yang telah tersimpan sebelumnya
- Dimaksudkan untuk memperlancar sekaligus menjaga ketertiban saat proses masuk ke Masjidil Haram
- Memantau pergerakan yang dilakukukan oleh jemaah dari Makkah ke Arafah, lalu ke Muzdalifah, dan Mina. Pemantauan bisa dilakukan terutama kepada jemaah lansia dan pendampingnya sehingga prioritas bisa diberikan kepada jemaah tersebut.
Cara Mendapatkan Kartu Nusuk Haji
Jemaah haji legal dan berizin akan mendapatkan Kartu Nusuk melalui syarikah, yakni perusahaan yang mendapat izin untuk mengelola layanan ibadah haji. Pendistribusian kartu sendiri akan diawasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Nantinya petugas akan memberikan kartu kepada jemaah sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Kartu Nusuk juga tersedia secara digital sehingga dapat diunduh lewat ponsel pintar. Pengunduhan ini sangat disarankan untuk mengantisipasi hilangnya kartu saat menyelenggarakan rangkaian ibadah haji.