Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Semua Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban
Indra Kenz (YouTube/Indra Kesuma)

Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Semua Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban

MS Hadi
MS Hadi 13 Januari 2023 at 04:18pm

Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz bersalah dan divonis 10 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo. Adapun semua aset yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke para korban.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan keputusan kepada Indra Kenz berupa penjara selama 10 tahun, denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Namun, kini terjadi perubahan dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Januari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220-258 yang mulanya diputuskan di serahkan untuk negara, lalu diubah untuk dikembalikan kepada para korban. Sebab, dalam perkara ini jumlah korban mencapai 144 orang dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 83 miliar.

Baca Juga:
  • Para Korban Binomo Menangis Histeris Usai Putusan Hakim Aset Indra Kenz Diambil Negara
  • Sidang Vonis Kasus Binomo, Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini
  • Rentetan Argumen Indra Kenz di Sidang Pengadilan Binomo: Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Terseret

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz, harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

"Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus pegayuban para korban, sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com pada Jumat 13 Januari.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban lewat paguyuban atau perkumpulan trader Indonesia bersatu. Sebanyak 38 aset milik Crazy Rich asal Medan ini harus dikembalikan ke korban Binomo.

Aset yang harus dikembalikan, mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah. Aset yang harus dikembalikan ialah barang bukti nomor urut 220 sampai 258. Berikut daftarnya:

  1. iPhone 13 Pro warna gold
  2. Mobil sedan Tesla Model 3 AT
  3. Jam tangan Rolex type Oyster Perpertual
  4. Jam tangan Tag Heuer type Aquaracer calibre 7
  5. Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry Deli Serdang
  6. Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Seroja Deli Serdang
  7. Tanah dan bangunan di Jalan Bilal Ujung Medan
  8. Mobil Ferrari type California
  9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 dan Rp 275.500.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
  10. Uang sejumlah Rp 9.970.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
  11. Uang tunai Rp 50.000.000
  12. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 di akun PT Kursus Trading Indonesia
  13. Uang tunai sebesar Rp 214.311.103 pada crypto marketplace Indodax
  14. Uang tunai Rp 350.000.000
  15. Uang sejumlah Rp 200.000.000 dari GM PT Digital Solusindo Pratama (Koala First)
  16. Uang sejumlah Rp 194.376.657 milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi di Bank Permata
  17. Uang sejumlah Rp 296.460.767 milik PT Beta Akses Vouchers yang berada di rekening atas nama PT Dhasastra Moneytransfer di Bank Permata
  18. Uang senilai Rp 757.877.920 dalam akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
  19. Uang sejumlah Rp 48.129.561 dalam rekening Bank Jago atas nama Indra Kesuma
  20. Uang sejumlah Rp 45.689.042 dalam rekening Bank Mandiri atas nama Indra Kesuma
  21. Uang tunai Rp 9.472.610 dalam rekening BTPN
  1. Uang tunai Rp 31.715.110 dalam rekening BTPN
  2. Uang sejumlah Rp 1.886.950.945 milik PT. Beta Akses Global dalam rekening Bank Permata atas nama PT. Dhasastra Moneytransfer
  3. Uang tunai sebesar Rp 80.000.000 dari PT Bintang Kanis Gemilang
  4. Uang senilai Rp 129.000.000 deviden usaha Restoran Byurger Coffee Menteng milik Indra Kenz
  5. iPhone X
  6. iPhone 11
  7. Box jam tangan Richard Mille 011
  8. Box jam tangan Richard Mille RM 055
  9. STNK Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
  10. BPKB Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
  11. Box jam tangan Richard Mille
  12. Box jam tangan Rolex merek DIW
  13. Box jam tangan Richard Mille RM 030
  14. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet (termasuk 3 sticker, kabel penyambung data, mesin hardware wallet)
  15. Amplop putih berisi SHM tanah seluas 622 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Nathania Kesuma dan sejumlah dokumen lain
  16. Amplop putih berisi SHM tahan seluas 120 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Indra Kesuma dan sejumlah dokumen lain
  17. Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada Tangerang Selatan
Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#investasi bodong#Binomo#Pengadilan Tinggi Banten#Vonis indra kenz#Indra Kenz

Berita Terkait

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik
    Berita Hari Ini

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik

    Djawanews.com – Sekolah Rakyat, yang dinaungi Kementerian Sosial (Kemensos), dijadwalkan akan memulai kegiatan pembelajaran pada 14 Juli 2025 secara serentak di 100 titik lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Mensos ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional
    Berita Hari Ini

    Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional

    MS Hadi 15 Jun 2025 11:11
  • Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
    Berita Hari Ini

    Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

    MS Hadi 15 Jun 2025 10:19
  • Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta di ibu kota. Dia mengatakan wacana ini muncul setelah adanya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan
    Berita Hari Ini

    Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan

    MS Hadi 14 Jun 2025 14:15
  • Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji

    MS Hadi 14 Jun 2025 10:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up