Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan Belasan Santriwati Divonis Hari Ini
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Humas Kejati Jabar)

Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan Belasan Santriwati Divonis Hari Ini

Ummi Hasanah
Ummi Hasanah 15 Februari 2022 at 12:17pm

Djawanews.com – Tesangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan jalani vonis hari ini, pada Selasa, 15 Februari.

Dilansir Liputan6.com, Herry Wirawan didatangkan guna mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.

Herry Wirawan datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung di pada Selasa, 15 Februari pukul 09.10 WIB. Ia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.

Sementara, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana turut menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya, benar. Terbuka untuk umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin, 14 Februari kemarin.

Diketahui, Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan tambahan pidana kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari.

JPU mengungkapkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut.

Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca artikel terkait kasus perkosaan. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#KASUS PEMERKOSAAN#Herry Wirawan#HUKUMAN MATI#vonis

Berita Terkait

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Djawanews.com - Energi surya Indonesia hingga akhir 2024 baru mencapai 916 MW kapasitas terpasang. Angka tersebut jauh tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lain yang sudah melampaui 1 gigawatt (GW). Menurut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:55
  • Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:53
  • PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
    Berita Hari Ini

    PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

    Djawanews.com - Pemerintah resmi memasukkan rencana pembangunan PLTN 7 GW dalam RUPTL 2025–2034. Dua lokasi awal yang dipilih berada di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas masing-masing 250 MW atau ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?

    Saiful Ardianto 30 Aug 2025 10:41
  • Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?
    Berita Hari Ini

    Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?

    Saiful Ardianto 28 Aug 2025 16:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?
Berita Hari Ini

1

Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?

Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?
Berita Hari Ini

2

Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
Berita Hari Ini

3

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?
Berita Hari Ini

4

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

5

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up