Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gibran Sebut Putusan MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah Buka Peluang untuk Anak Muda
Wakil Presiden Terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)

Gibran Sebut Putusan MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah Buka Peluang untuk Anak Muda

MS Hadi
MS Hadi 31 Mei 2024 at 04:09pm

Djawanews.com – Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merubah aturan usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan. Gibran mengatakan putusan itu membuka peluang untuk semua anak muda menjadi kepala daerah.

“Ada (kesempatan untuk anak muda), terbuka luas untuk semua,” ujar Girban, Kamis 30 Mei.

Sedangkan saat ditanya apakah putusan tersebut juga mempermulus langkah adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Gibran enggan menanggapinya. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada yang bersangkutan.

“Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI,” kata dia.

Wali Kota Solo itu pun juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya apakah Kaesang akan maju dalam Pilkada 2024 ini dan apakah akan maju di Pilgub Jakarta atau Jawa Timur. “Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidak. Tanyakan langsung sama Kaesang,” ucapnya.

Baca Juga:
  • Gibran Rakabuming Tepis Tudingan Bakal Merapat ke Gerindra
  • Beda Jalan dengan Inpres Jokowi, Gibran Hapus Anggaran Beli Mobil Listrik
  • Gibran Rakabuming Siap Jika Diusung Jadi Calon Gubernur 2024

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA pada Rabu 29 Mei 2024 memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Dalam keputusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020. Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.

Pemohon dalam kasus ini adalah Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas hakim ketua Yulius dan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#usia kepala daerah#MAHKAMAH AGUNG#gibran rakabuming raka

Berita Terkait

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI
    Berita Hari Ini

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI

    Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu tersangka yakni eks ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

    MS Hadi 22 May 2025 12:11
  • Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
    Berita Hari Ini

    Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

    MS Hadi 22 May 2025 11:07
  • Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transjakarta akan mengoperasikan rute baru Transjabodetabek Blok M-Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (T31) mulai hari ini, Kamis, 22 Mei. Rute baru ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
    Berita Hari Ini

    Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru

    MS Hadi 22 May 2025 09:02
  • Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap
    Berita Hari Ini

    Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap

    MS Hadi 22 May 2025 08:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

1

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
Berita Hari Ini

2

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum
Berita Hari Ini

3

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Berita Hari Ini

4

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

5

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up