Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Germo Prostitusi Online Anak: Cynthiara Alona Cuma Divonis 10 Bulan, Acuhkan UU Perlindungan Anak
Artis Cynthiara Alona divonsi hukuman penjara 10 bulan. (kilat.com)

Germo Prostitusi Online Anak: Cynthiara Alona Cuma Divonis 10 Bulan, Acuhkan UU Perlindungan Anak

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 Desember 2021 at 07:39pm

Djawanews.com – Artis Cynthiara Alona yang merupakan terdakwa sebagai germo prostitusi online anak telah divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang pada Rabu (8/12). Alona dituding sebagai tersangkan dengan terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan vonis hukuman germo prostitusi online itu. Menurutnya, vonis terhadap Cynthiara tidak sesuai tuntutan JPU karena mengabaikan pasal perlindungan anak.

“Kita dari JPU, akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diputuskan majelis hakim. Karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002,” tegasnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

“Tuntutan kita 6 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda Rp200 juta,” sambungnya.

Germo Prostitusi Online Anak, Fakta Persidangan Vonis 10 Bulan Disebut Sudah Sesuai

Meski demikian, Dapot mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Baik dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada, karena dari korbannya juga dari anak-anak. “Kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari Majelis Hakim,” tandasnya.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona Cs 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Selain itu, mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
  • Suami Jual Istrinya Sendiri Lewat Aplikasi MiChat, Kasus Prostitusi Online di Serang
  • Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Jakarta: Servis Sampai 5 Tamu Dalam Sehari
  • Perintahkan Instal MiChat: Wali Kota Malang Sebut Camat dan Lurah Harus Awasi Darutat Prostitusi Online

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib. Hakim Ketua Mahmuriadin dalam amar putusan menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi. “Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan,” ungkapnya

Diketahui, Alona yang menghadiri sidang tersebut melalui virtual nampak menangis setelah vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Cynthiara mengaku menerima dengan keputusan hukuman pidana 10 bulan. Alona terseret kasus prostitusi anak pada awal tahun 2021. Kepolisian menemukan Alona memfungsikan 30 kamar di hotelnya untuk prostitusi anak. Alona yang sebagai germo prostitusi online bekerja sama dengan dua mucikari.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Germo Prostitusi Online#Cynthiara Alona#Majelis Hakim Pengadilan#PROSTITUSI ONLINE#Mucikari#KUHP#UU perlindungan anak

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up