Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi SPI
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (VOI/Dafi)

Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi SPI

MS Hadi
MS Hadi 23 Februari 2024 at 08:12am

Djawanews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memutuskan untuk membebaskan mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, dari tuduhan tindak pidana korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Februari.

Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Prof. Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

Dalam uraian Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
  • Prabowo Tegaskan Aset Koruptor Akan Disita, tapi Keluarga Harus Dapat Keadilan
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Prof. Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Prof. Antara.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#bali#korupsi#Universitas Udayana#Pengadilan Tipikor#I Nyoman Gde Antara

Berita Terkait

    Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi
    Berita Hari Ini

    Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi

    Djawanews.com – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk secara resmi mengakui Amerika Serikat dan Israel sebagai pihak yang memulai serangan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya
    Berita Hari Ini

    Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya

    MS Hadi 30 Jun 2025 17:04
  • Banjir Bandang Terjang Enam Desa di Ambalau Maluku, Rumah Warga Terendam, Jembatan Antardesa Putus
    Berita Hari Ini

    Banjir Bandang Terjang Enam Desa di Ambalau Maluku, Rumah Warga Terendam, Jembatan Antardesa Putus

    MS Hadi 30 Jun 2025 15:03
  • Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Wagub NTT: Kita Sedang Selidiki
    Berita Hari Ini

    Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Wagub NTT: Kita Sedang Selidiki

    Djawanews.com – Wakil Gubernur Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kabar penjualan pulau Sumba di situs daring yang ramai dibicarakan di media sosial. Dia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menhut Bakal Perketat Pengawasan dan Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendaki Gunung
    Berita Hari Ini

    Menhut Bakal Perketat Pengawasan dan Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendaki Gunung

    MS Hadi 30 Jun 2025 11:31
  • Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Ditargetkan Rampung Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Ditargetkan Rampung Juli 2025

    MS Hadi 30 Jun 2025 10:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

2

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

3

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

4

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

5

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up