Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara
S Iswaran (Dok. Istimewa)

Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 03 Oktober 2024 at 04:08pm

Djawanews.com – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran terkait kasus penerimaan hadiah berupa sejumlah barang berharga dari para pengusaha, termasuk nebeng jet pribadi. Iswara mengakui kesalahannya telah menerima hadiah saat menjabat menteri.

Dalam putusannya, hakim Vincent Hoong mengatakan putusan hukum itu telah dipertimbangkan dari penuntut dan juga pembela. Pengacara Iswaran, Davinder Singh, mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, namun Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong, meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hoong, dilansir CNA, Kamis 3 Oktober.

Hoong menambahkan bahwa menerima tuntutan dari penuntut atau pembela akan menghasilkan hukuman yang jelas-jelas tidak memadai.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dengan 56 saksi penuntut yang bersaksi, Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan hukuman Iswaran. Salah satunya adalah total pelanggaran yang dilakukan, jabatan yang diduduki, dan kerugian bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

"Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya," jelas hakim Hoong.

Dengan demikian, kesalahan Iswaran dinilai lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun ketika pelanggaran itu dilakukan.

Baca Juga:
  • Changi Raih Penghargaan Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
  • Waktu Terbaik Berlibur ke Singapura Berdasarkan Aktivitas Wisata
  • Daftar 10 Negara Paling Bahagia di Asia 2025, Taiwan Tempati Peringkat Teratas

Hakim Hoong juga menemukan bahwa Iswaran telah "bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura (Rp502 juta) untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung," kata Hakim Hoong.

Terkait sikap Iswaran yang dengan tegas dan percaya diri tidak bersalah kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong, hakim Hoong menilai hal itu tidak dapat diterima. Terlebih pengakuan itu juga dibarengi dengan pernyataan publik Iswaran yang dengan tegas mengaku tidak bersalah.

Hakim Hoong menekankan Iswaran dapat mengindikasikan bahwa ia menentang tuduhan korupsi awal dan setuju untuk mengaku bersalah atas sisanya, tetapi ia tidak melakukannya.

"Saya tidak dapat menerima bahwa warna dan corak tuduhan tersebut dipengaruhi oleh kerangka awal tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Hoong.

"Tuduhan dalam 165 tuduhan tersebut terkait dengan penerimaan berbagai barang selama periode waktu yang signifikan dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan berbagai fungsi resmi terdakwa," imbuhnya.

Vonis terhadap Iswaran ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.

Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela menyerahkan 380.305,95 dolar Singapura (Rp4 miliar) kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada tanggal 24 September.

Pengembalian ini mengacu pada penyerahan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dan berbeda dengan restitusi. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.

Meski dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pengacara Iswaran meminta agar hukuman itu ditunda hingga 7 Oktober dan meminta pelaku menyerahkan diri pada pukul 04.00 sore di Pengadilan Negeri.

Namun Singh juga menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembela dari Iswara dengan kemungkinan pengajuan banding. Iswaran bahkan bisa bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9 miliar) untuk sementara waktu.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#singapura#GRATIFIKASI#Jet Pribadi#Menteri Transportasi#S Iswaran

Berita Terkait

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Ibu Kota agar tak menahan ijazah pegawainya. Ia meminta perusahaan yang masih ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    MS Hadi 24 May 2025 11:14
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    MS Hadi 24 May 2025 10:12
  • Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek
    Berita Hari Ini

    Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek

    Djawanews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tegas menolak bahan baku berkualitas rendah guna mencegah masalah dalam pelaksanaan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton

    MS Hadi 23 May 2025 15:10
  • Puan Minta Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Dibarengi Pengawasan dan Sanksi Tegas
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Dibarengi Pengawasan dan Sanksi Tegas

    MS Hadi 23 May 2025 12:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

1

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

2

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
Berita Hari Ini

3

BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
Berita Hari Ini

4

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
Berita Hari Ini

5

Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up