Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara
S Iswaran (Dok. Istimewa)

Eks Menteri Transportasi Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Milik Pengusaha Dihukum Setahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 03 Oktober 2024 at 04:08pm

Djawanews.com – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran terkait kasus penerimaan hadiah berupa sejumlah barang berharga dari para pengusaha, termasuk nebeng jet pribadi. Iswara mengakui kesalahannya telah menerima hadiah saat menjabat menteri.

Dalam putusannya, hakim Vincent Hoong mengatakan putusan hukum itu telah dipertimbangkan dari penuntut dan juga pembela. Pengacara Iswaran, Davinder Singh, mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, namun Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong, meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hoong, dilansir CNA, Kamis 3 Oktober.

Hoong menambahkan bahwa menerima tuntutan dari penuntut atau pembela akan menghasilkan hukuman yang jelas-jelas tidak memadai.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dengan 56 saksi penuntut yang bersaksi, Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan hukuman Iswaran. Salah satunya adalah total pelanggaran yang dilakukan, jabatan yang diduduki, dan kerugian bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

"Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya," jelas hakim Hoong.

Dengan demikian, kesalahan Iswaran dinilai lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun ketika pelanggaran itu dilakukan.

Baca Juga:
  • Mengungkap 9 Fakta Menarik Singapura, dari Hukum Ketat hingga Surga Kuliner
  • Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tanos, Menkum: Proses Ekstradisi Masih Panjang
  • Prabowo Dorong Temasek Kolaborasi dengan Danantara untuk Energi Terbarukan dan Kawasan Industri

Hakim Hoong juga menemukan bahwa Iswaran telah "bertindak dengan sengaja dalam dakwaan keenam, di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai 42.265 dolar Singapura (Rp502 juta) untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung," kata Hakim Hoong.

Terkait sikap Iswaran yang dengan tegas dan percaya diri tidak bersalah kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong, hakim Hoong menilai hal itu tidak dapat diterima. Terlebih pengakuan itu juga dibarengi dengan pernyataan publik Iswaran yang dengan tegas mengaku tidak bersalah.

Hakim Hoong menekankan Iswaran dapat mengindikasikan bahwa ia menentang tuduhan korupsi awal dan setuju untuk mengaku bersalah atas sisanya, tetapi ia tidak melakukannya.

"Saya tidak dapat menerima bahwa warna dan corak tuduhan tersebut dipengaruhi oleh kerangka awal tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Hoong.

"Tuduhan dalam 165 tuduhan tersebut terkait dengan penerimaan berbagai barang selama periode waktu yang signifikan dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan berbagai fungsi resmi terdakwa," imbuhnya.

Vonis terhadap Iswaran ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan 10 bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.

Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan secara sukarela menyerahkan 380.305,95 dolar Singapura (Rp4 miliar) kepada negara sehari sebelum persidangannya yang direncanakan pada tanggal 24 September.

Pengembalian ini mengacu pada penyerahan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dan berbeda dengan restitusi. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.

Meski dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pengacara Iswaran meminta agar hukuman itu ditunda hingga 7 Oktober dan meminta pelaku menyerahkan diri pada pukul 04.00 sore di Pengadilan Negeri.

Namun Singh juga menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembela dari Iswara dengan kemungkinan pengajuan banding. Iswaran bahkan bisa bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9 miliar) untuk sementara waktu.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#singapura#GRATIFIKASI#Jet Pribadi#Menteri Transportasi#S Iswaran

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up