Djawanews.com – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama mengaku masih buntu mengenai usulan kenaikan biaya haji bagi jemaah di tahun 2023 sebesar Rp69 juta. Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menggelar rapat tertutup dengan Kemenag tentang hal tersebut.
"Belum ada hasil. Tapi intinya bahwa kita mencoba bagaimana mencari formula yang terbaik. Artinya angka Rp69 juta itu nyata memang memberatkan meskipun ideal," kata Bukhori.
Namun, dia memastikan pihaknya akan mendesak agar jumlah itu dibatalkan karena kenaikan hingga Rp69 juta memberatkan para calon jemaah.
"Kita harus turunkan. Itu wajib. Jadi kami wajib menurunkan usulan daripada pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, Bukhori menilai DPR dan pemerintah harus memikirkan skema pembiayaan jemaah haji yang ideal di masa mendatang. Dia mengkritik skema pembiayaan yang selama ini digunakan karena hanya akan menghabiskan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bukhori ingin skema pembiayaan haji mendatang menemukan angka proporsional terkait pembagian antara biaya yang dikeluarkan jemaah dan dana subsidi lewat dana manfaat.
Namun, dia menyadari skema itu tak bisa diterapkan dalam waktu singkat.
"Paling tidak delapan tahun ke depan. Sampai 10 tahun ke depan. Itu kemudian kita akan menemukan titik temu di mana bahwa manfaat yang didistribusikan kepada jemaah memadai," katanya.
Rapat tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Sebanyak Rp69 juta atau 70 persen biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah. Sementara Rp29,7 juta atau 30 persen biaya sisanya ditanggung nilai manfaat dana haji.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta. Kendati demikian, usulan ini belum final dan masih dikaji oleh DPR.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.