Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dinsos Bengkulu Larang Warga Beri Uang ke Gepeng Musiman Selama Ramadan, Langgar Dapat Sanski
Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang (ANTARA/Anggi Mayasari)

Dinsos Bengkulu Larang Warga Beri Uang ke Gepeng Musiman Selama Ramadan, Langgar Dapat Sanski

MS Hadi
MS Hadi 14 Maret 2024 at 10:17am

Djawanews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu melarang warganya memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) musiman selama Ramadan. Sebab, kebanyakan dari mereka merupakan warga pendatang yang mencari penghasilan tambahan dengan cara mengemis.

"Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, di Bengkulu, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu menjadi perhatian pihaknya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah Ramadan.

Ia mengatakan peringatan tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:
  • Pemprov Bengkulu Mulai Realisasikan Program Ambulans Gratis untuk Desa
  • Ribuan Honorer Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Bengkulu, Tuntut Pengangkatan Jadi PPPK
  • Gubernur Bengkulu Ditangkap Jelang Pilkada, Legislator Golkar ke KPK: Jangan jadi Alat Politik

Sesuai perda tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

"Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas," kata Sahat.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin bersedekah, Sahat menyarankan mereka menyumbangkan uang langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu agar disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Dari dulu kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, sedekah, kepada pengemis di pinggir jalan, sebab hal tersebut akan membuatnya ketagihan mengemis," kata Sahat.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#BENGKULU#ramadan#gepeng#pengemis musiman#Dinsos

Berita Terkait

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
    Berita Hari Ini

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

    Djawanews.com - Pada tahun 2024, dunia mencatatkan rekor mengkhawatirkan dengan total emisi gas karbon dioksida (CO2) dari sektor energi global yang mencapai 40,8 miliar ton. Data terbaru yang ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

    Saiful Ardianto 18 Jul 2025 09:17
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 17 Jul 2025 13:51
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Pada Selasa (08/06/25), Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero), Bapak Rizal Calvary Marimbo, mengadakan kunjungan kerja ke PLTA Poso 515 MW. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Direktur ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Kayan Hydro Energy Menuai Pujian Hashim Ketika Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Menuai Pujian Hashim Ketika Resmikan Pabrik Timah Batam

    Saiful Ardianto 16 Jul 2025 19:58
  • PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam

    Saiful Ardianto 16 Jul 2025 11:28

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
Berita Hari Ini

1

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
Berita Hari Ini

2

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
Berita Hari Ini

3

Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK
Berita Hari Ini

4

571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
Berita Hari Ini

5

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up