Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Deretan Kasus Bripka Madih: Diperas Polisi, Langgar Kode Etik, dan KDRT
Bripka Madih (detik)

Deretan Kasus Bripka Madih: Diperas Polisi, Langgar Kode Etik, dan KDRT

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 04 Februari 2023 at 03:51pm

Kasus Bripka Madih jadi buah bibir di masyarakat. Anggota Polsek Jatinegara tersebut mengaku diminta uang ratusan juta oleh anggota kepolisian ketika hendak mengurus kasus sengketa tanah keluarganya. Cerita Bripka Madih berawal ketika tanah milik orang tuanya diklaim sejumlah pihak.

"Karena yang terserobot 6.500 meter, itu besar nilainya dan kami masih bayar pajak. Jadi di girik 191 jumlahnya 4411 meter yang diserobot 3.600an meter. Kami nguasain 1.800an meter. Di girik 815 jumlahnya 4.954 meter Sekarang nguasain 2.000 meter, sisanya dikuasai PT Premiere," kata Madih.

Menurutnya, ada indikasi pidana pada kasus tersebut karena tanah itu telah dijual melalui calon tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Jadi setelah pemeriksaan berkas, kami sangkal di situ ada surat pernyataan dan dibeli dari calo. Ada akta tapi tidak ada (cap) jempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok sudah timbul akte," katanya.

Diminta 'pelicin'

Karena hal tersebut, Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg), dan ditangani oleh penyidik berpangkat AKP inisial TG. Namun dalam upaya menempuh jalur hukum, penyidik malah meminta uang ratusan juta agar kasusnya dapat segera ditangani.

"Maka saat saya dimintai dana penyidikan dan hadiah kan terlalu miris lah. Jadi saat itu yang diminta Rp100 juta dan tanah 1.000 meter, karena nilainya gede yang kami laporkan. Kok bisa penyidik minta ke anggota polisi juga. Kami bukan ngarang," ujarnya. Pernyataan Madih ini sempat viral di media sosial.

Tanggapan Polda Metro

Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran terkait pernyataan Madih tersebut. Hasilnya, ada tiga laporan polisi terkait perkara ini.

Laporan pertama dilayangkan 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah. Dalam laporan itu disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Hanya saja jumlah itu berbeda dari apa yang sudah disampaikan Madih.

"Namun kami dengar yang bersangkutan menyampaikan, penyampaiannya ke media mengatakan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," ujarnya.

Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian," ucap Trunoyudo.

Hasil penyelidikan belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum seperti laporan pada 2011. Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik berinisial TG saat ini telah pensiun.

"Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022," ujarnya.

Selain laporan 2011, ada pula laporan dilayangkan Madih pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP.

Laporan lainnya juga dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari. Namun, kali ini Madih menjadi terlapor dalam laporan yang dibuat Victor Edward.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor," tutur Trunoyudo.

Dugaan pelanggaran etik

Atas kasus ini Madih diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tindakan yang dilakukannya. Dugaan pelanggaran kode etik yang pertama terkait aksi Madih membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang ia klaim miliknya. Aksi ini dilakukan Madih pada Selasa (31/1).
Aksi Madih itu diduga telah melanggar aturan sebagai anggota Polri, sebab Madih terikat dengan aturan yang harus dipatuhinya. Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB, juga telah memberikan pernyataan oleh media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucap Bhirawa.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Madih. Termasuk, meminta keterangan dari Madih.

Dugaan KDRT

Di balik kasus ini Madih disebut kepolisian telah dua kali dilaporkan bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro oleh istrinya sendiri yaitu pada 2014 dan 2022.

Trunoyudo mengungkapkan pada tahun 2014 Madih dilaporkan terkait KDRT oleh istri pertamanya

"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2).

Kemudian pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.

Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.

"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tutur Trunoyudo.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Bripka Madih#peras polisi#POLISI#kode etik polisi#KDRT#berita hari ini#KRIMINAL

Berita Terkait

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
    Berita Hari Ini

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

    Djawanews.com – Pemerintah Kamboja akan mulai menerapkan wajib militer bagi warga sipil pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya ketegangan dengan Thailand yang dipicu oleh sengketa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
    Berita Hari Ini

    Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

    MS Hadi 15 Jul 2025 19:04
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

    MS Hadi 15 Jul 2025 17:31
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    Djawanews.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antar ketua umum partai politik terkait ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    MS Hadi 15 Jul 2025 13:06
  • Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo
    Berita Hari Ini

    Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo

    MS Hadi 15 Jul 2025 11:34

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

1

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai
Berita Hari Ini

2

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

3

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
Berita Hari Ini

4

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Berita Hari Ini

5

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up