Djawanews.com – Hukuman denda senilai 151.200 dollar Australia atau setara Rp 1,4 miliar dijatuhkan pada gereja setempat. Berdadarkan laporan AFP, gereja bernama MMS Australia itu dihukum akibat menjual obat palsu yang diklaim dapat sembuhkan Covid-19.
Berdasarkan penelusuran otoritas keamanan produk di Australia (TGA), gereja yang masih berafiliasi dengan Genesis II Church of Health and Healing di Amerika Serikat tersebut menjual obat palsu yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa cairan pemutih atau chlorine dioxide.
“Tidak ada bukti ilmiah yang dapat menunjukkan cairan pemutih dalam produk Gereja MMS Australia dapat meringankan penyakit apapun,”ungkap otoritas TGA seperti dikutip Djawanews dari AFP.
“Penggunaan cairan pemutih dalam produk tersebut justru dapat memicu risiko penyakit serius seperti mual, muntah, diare dan dehidrasi parah,” lanjut otoritas TGA.
Gereja MMS Australia tidak menarik produknya

Ilustrasi obat palsu (IStockphoto)
Sementara itu, produk obat palsu yang diklaim sebagai anti Covid-19 bernama Miracle Mineral Solution tersebut masih diperjual belikan via situs Gereja MMS Australia. Pihak gereja tidak lantas menarik produk tersebut, melainkan hanya mengganti keterangan produk di situs mereka demi menaati regulasi pemerintah setempat.