Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Pamer Kemaluan ke Petugas Imigrasi Dideportasi dari Bali
Dok. Humas Kemenkumham Bali

Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Pamer Kemaluan ke Petugas Imigrasi Dideportasi dari Bali

MS Hadi
MS Hadi 27 Maret 2024 at 08:16am

Djawanews.com – Petugas imigrasi Bali mendeportasi pria warga asal Prancis berinisial TAB (43) karena melakukan tindakan tidak pantas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bule tersebut menunjukkan jari tengah dan ingin memperlihatkan kemaluannya ke petugas imigrasi saat diminta membayar denda izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan WNA tersebut juga diketahui telah overstay selama empat hari.

"Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang. Pelanggaran itu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban," kata Duwita, Selasa, 26 Maret.

Bule ini juga membuat onar saat akan keluar Bali dan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3) pagi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejadian bermula, ketika bule itu berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Bule ini datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan Visa On Arrival (VoA) yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan tanggal 9 Maret 2024. Petugas berusaha memberikan penjelasan soal bule ini overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta rupiah per hari.

Namun, bule ini mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta sudah lama tinggal di Indonesia. 

Petugas menjelaskan, Kitas yang dimaksud bule ini masih berupa E-visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga hal tersebut mengharuskan dia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Kendati diberi penjelasan,.bule ini bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Baca Juga:
  • Kepergok Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua Bule Polandia Diamankan Imigrasi Bali
  • Viral Turis Asing di Bali Dikawal Polantas, Polda: Itu Kasus Dua Tahun Lalu
  • Bule Inggris di Bali yang Viral Lawan Polisi Saat Ditegur Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, bule tersebut juga berkata kasar berulang kali dan ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Melihat hal itu, langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan bule ini dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan atau Avsec Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut.

"Selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," imbuhnya.

Dudy Duwita menyampaikan, pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28, Tahun 2019, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, bule ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari.

Selain itu, dia mengaku perilakunya yang membuat onar tersebut karena  sedang emosi karena malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga menjadi sedikit mabuk. Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, bule ini dipindahkan ke Rudenim Denpasar. 

Setelah didetensi atau diamankan selama 12 hari, bule tersebut dideportasi ke kampung halamannya pada tanggal 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle International Airport dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan  lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#bali#deportasi#Bule#bule prancis#imigrasi

Berita Terkait

    Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba program sekolah gratis di 40 sekolah swasta yang tersebar di lima wilayah kota administratif. Program ini menyasar wilayah kelurahan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
    Berita Hari Ini

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    MS Hadi 11 Jul 2025 14:34
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    MS Hadi 11 Jul 2025 13:03
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    Djawanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menemukan tiga video asusila yang diduga diperankan selebgram Lisa Mariana (LM) dengan seorang pria. Video-video tersebut telah tersebar luas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    MS Hadi 11 Jul 2025 10:16
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    MS Hadi 11 Jul 2025 08:34

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up