Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Pamer Kemaluan ke Petugas Imigrasi Dideportasi dari Bali
Dok. Humas Kemenkumham Bali

Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Pamer Kemaluan ke Petugas Imigrasi Dideportasi dari Bali

MS Hadi
MS Hadi 27 Maret 2024 at 08:16am

Djawanews.com – Petugas imigrasi Bali mendeportasi pria warga asal Prancis berinisial TAB (43) karena melakukan tindakan tidak pantas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bule tersebut menunjukkan jari tengah dan ingin memperlihatkan kemaluannya ke petugas imigrasi saat diminta membayar denda izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan WNA tersebut juga diketahui telah overstay selama empat hari.

"Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang. Pelanggaran itu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban," kata Duwita, Selasa, 26 Maret.

Bule ini juga membuat onar saat akan keluar Bali dan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3) pagi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejadian bermula, ketika bule itu berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Bule ini datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan Visa On Arrival (VoA) yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan tanggal 9 Maret 2024. Petugas berusaha memberikan penjelasan soal bule ini overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta rupiah per hari.

Namun, bule ini mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta sudah lama tinggal di Indonesia. 

Petugas menjelaskan, Kitas yang dimaksud bule ini masih berupa E-visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga hal tersebut mengharuskan dia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Kendati diberi penjelasan,.bule ini bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Baca Juga:
  • Kepergok Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua Bule Polandia Diamankan Imigrasi Bali
  • Viral Turis Asing di Bali Dikawal Polantas, Polda: Itu Kasus Dua Tahun Lalu
  • Bule Inggris di Bali yang Viral Lawan Polisi Saat Ditegur Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, bule tersebut juga berkata kasar berulang kali dan ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Melihat hal itu, langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan bule ini dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan atau Avsec Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut.

"Selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," imbuhnya.

Dudy Duwita menyampaikan, pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28, Tahun 2019, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, bule ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari.

Selain itu, dia mengaku perilakunya yang membuat onar tersebut karena  sedang emosi karena malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga menjadi sedikit mabuk. Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, bule ini dipindahkan ke Rudenim Denpasar. 

Setelah didetensi atau diamankan selama 12 hari, bule tersebut dideportasi ke kampung halamannya pada tanggal 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle International Airport dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan  lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#bali#deportasi#Bule#bule prancis#imigrasi

Berita Terkait

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    Djawanews.com – Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Kota Mekkah dan Tempat-tempat Suci mengumumkan kesiapan menyeluruh untuk menyambut musim haji 1446 Hijriah melalui serangkaian proyek pembangunan dan layanan terpadu. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    MS Hadi 19 May 2025 10:05
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo angkat bicara soal ketidakhadiran Pramono Anung-Rano Karno pada acara pembekalan kepala dan wakil kepala daerah partainya yang digelar sejak ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cak Imin Bertemu Langsung dengan Paus Leo XIV saat Pelantikan di Vatikan, Bawa Pesan dari Presiden Prabowo
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Bertemu Langsung dengan Paus Leo XIV saat Pelantikan di Vatikan, Bawa Pesan dari Presiden Prabowo

    MS Hadi 19 May 2025 07:12
  • Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan

    MS Hadi 18 May 2025 11:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

5

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up