Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Breaking News! Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.)

Breaking News! Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

MS Hadi
MS Hadi 08 Januari 2024 at 04:14pm

Djawanews.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan bersalah dan divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain itu, Rafael juga dihukum denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari.

Majelis hakim mengatkan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa komisiKPK.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," kata Suparman.

Dalam perkara ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
  • KPK Buka Lelang 31 Tas Mewah Milik Rafael Alun, Sudah Dipastikan Asli
  • Rafael Alun Didakwa Lakukan TPPU dengan Nilai Total Rp101 Miliar
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Dengan peranan itu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Kemudian, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#GRATIFIKASI#tppu#vonis rafael alun#kpk#Rafael Alun Trisambodo

Berita Terkait

    Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

    YOGYAKARTA - Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut mendapat perhatian serius setelah Pemerintah Kabupaten Garut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
    Berita Hari Ini

    Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

    Saiful Ardianto 21 Apr 2026 16:28
  • Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?

    Saiful Ardianto 17 Apr 2026 17:21
  • Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?
    Berita Hari Ini

    Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?

    Djawanews.com - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menargetkan eksekusi investasi Inalum untuk proyek Smelter Aluminium 2 Mempawah senilai US$2,42 miliar atau setara Rp40,6 triliun dapat dimulai tahun ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Sampah Jadi Energi Listrik: Solusi Energi Terbarukan di Aglomerasi Manado?
    Berita Hari Ini

    Sampah Jadi Energi Listrik: Solusi Energi Terbarukan di Aglomerasi Manado?

    Saiful Ardianto 15 Apr 2026 17:00
  • Percepatan Hilirisasi Nikel Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Daya Saing Industri Indonesia, tapi Tak Digenjot?
    Berita Hari Ini

    Percepatan Hilirisasi Nikel Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Daya Saing Industri Indonesia, tapi Tak Digenjot?

    Saiful Ardianto 14 Apr 2026 17:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?
Berita Hari Ini

1

Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?

Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?
Berita Hari Ini

2

Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
Berita Hari Ini

3

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
Berita Hari Ini

4

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up