Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!
Oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan. (Sindonews.com)

Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 02:17pm

Djawanews.com – Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental. Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana.

Hal itu membuat Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara. "Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa, 8 November.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat. Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Divonis 3 Tahun Penjara, Namun Dapat Potongan 1 Tahun

Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman, sebagai contoh seperti oknum polisi yang melakukan pemerkosaan. PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas oknum polisi dengan nama Bripka KZ.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#oknum polisi#POLISI#Polres Aceh#aceh tenggara#Bripka KZ#pemerkosaan#Keterbelakangan Mental#Mental#PTDH#kode etik

Berita Terkait

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Islam adalah agama fitrah yang berpihak pada kemanusiaan. Dalam kajian Fiqh Disabilitas ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 16:16
  • Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 11:13
  • Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
    Berita Hari Ini

    Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

    Djawanews.com - Air bukan sekadar kebutuhan harian. Dalam Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), air adalah “bahan bakar” yang mengubah energi alam menjadi listrik yang dapat dipakai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
    Berita Hari Ini

    Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

    Saiful Ardianto 10 Oct 2025 11:24
  • Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
    Berita Hari Ini

    Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

    Saiful Ardianto 09 Oct 2025 11:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?
Berita Hari Ini

1

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?
Berita Hari Ini

3

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

5

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up