Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Jogja: 2 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tetap Jadi PNS, Keluar Penjara Masih Bisa Ngajar
Tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor (jogja.tribunnews)

Berita Jogja: 2 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tetap Jadi PNS, Keluar Penjara Masih Bisa Ngajar

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 02 September 2020 at 03:46pm

Djawanews.com – Dua pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua tersangka adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).

Seperti yang diketahui, IYA dan R ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya yang menyebabkan 10 orang siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Sayangnya kedua tersangka kemungkinan masih bisa melakukan kegiatan mengajar setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Ia menilai bahwa putusan yang diterima IYA dan R masih belum melebihi batas aturan pemberhentian PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN. “Hukuman itu belum melebihi aturan pemberhentian, kita bersyukurnya di situ. Tapi tetap kita akan kawal dan kita akan komunikasi kan dengan BKPP,” ungkap Ery, yang dikutip dari smol.id, Rabu (2/9/2020).

“Dengan tuntutan yang diterima, masih memungkinkan beliau untuk dibolehkan kembali (mengajar),” tambah Ery.

Sesuai aturan, pihaknya akan memberhentikan mereka sementara. Setelah masa hukuman selesai, status PNS akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mengajar.

“Nanti dipulihkan dulu kalau sudah selesai (masa pidana). Kalau saat ini status diberhentikan sementara begitu mereka menghadapi masalah hukum, langsung kita berikan surat pemberhentian,” katanya.

Baca Juga:
  • Berita Jogja: Salah Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara
  • Tragedi Susur Sungai Sempor: Penjara 2 Tahun, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Minta Keringanan
  • Berita Jogja: Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Sebut Pembina Tak Periksa Arus Dulu

Seperti yang diketahui, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor, yakni Isfan Yoppy A (36), Danang Dewa S (56), dan Riyanto (56). Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Untuk memantau perkembangan kasus tragedi susur Sungai Sempor dan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.

Bagikan:
#BERITA JOGJA#SUSUR SUNGAI SEMPOR#smpn 1 turi#KABUPATEN SLEMAN#PNS

Berita Terkait

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Djawanews.com – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyerukan agar Presiden Indonesia Prabowo Subianto tidak tinggal diam dan mengambil peran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09
  • PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara
    Berita Hari Ini

    PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 11:11
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

2

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

4

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

5

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up