Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Jogja: 2 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tetap Jadi PNS, Keluar Penjara Masih Bisa Ngajar
Tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor (jogja.tribunnews)

Berita Jogja: 2 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tetap Jadi PNS, Keluar Penjara Masih Bisa Ngajar

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 02 September 2020 at 03:46pm

Djawanews.com – Dua pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua tersangka adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).

Seperti yang diketahui, IYA dan R ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya yang menyebabkan 10 orang siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Sayangnya kedua tersangka kemungkinan masih bisa melakukan kegiatan mengajar setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Ia menilai bahwa putusan yang diterima IYA dan R masih belum melebihi batas aturan pemberhentian PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN. “Hukuman itu belum melebihi aturan pemberhentian, kita bersyukurnya di situ. Tapi tetap kita akan kawal dan kita akan komunikasi kan dengan BKPP,” ungkap Ery, yang dikutip dari smol.id, Rabu (2/9/2020).

“Dengan tuntutan yang diterima, masih memungkinkan beliau untuk dibolehkan kembali (mengajar),” tambah Ery.

Sesuai aturan, pihaknya akan memberhentikan mereka sementara. Setelah masa hukuman selesai, status PNS akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mengajar.

“Nanti dipulihkan dulu kalau sudah selesai (masa pidana). Kalau saat ini status diberhentikan sementara begitu mereka menghadapi masalah hukum, langsung kita berikan surat pemberhentian,” katanya.

Baca Juga:
  • Berita Jogja: Salah Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara
  • Tragedi Susur Sungai Sempor: Penjara 2 Tahun, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Minta Keringanan
  • Berita Jogja: Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Sebut Pembina Tak Periksa Arus Dulu

Seperti yang diketahui, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor, yakni Isfan Yoppy A (36), Danang Dewa S (56), dan Riyanto (56). Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Untuk memantau perkembangan kasus tragedi susur Sungai Sempor dan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.

Bagikan:
#BERITA JOGJA#SUSUR SUNGAI SEMPOR#smpn 1 turi#KABUPATEN SLEMAN#PNS

Berita Terkait

    24 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Batal Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki
    Berita Hari Ini

    24 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Batal Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki

    Djawanews.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan 24 penerbangan domestik dan internasional, baik keberangkatan maupun kedatangan, dibatalkan dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
    Berita Hari Ini

    Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

    MS Hadi 07 Jul 2025 18:06
  • Negara-Negara BRICS Kutuk Serangan Israel ke Gaza dan Iran
    Berita Hari Ini

    Negara-Negara BRICS Kutuk Serangan Israel ke Gaza dan Iran

    MS Hadi 07 Jul 2025 14:37
  • Kapolri Akan Konsultasikan Calon Wakapolri dengan Presiden Prabowo
    Berita Hari Ini

    Kapolri Akan Konsultasikan Calon Wakapolri dengan Presiden Prabowo

    Djawanews.com – Jabatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) kini kosong setelah Komjen Ahmad Dofiri resmi melepas tanggung jawabnya pada Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir Pagi Ini
    Berita Hari Ini

    100 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir Pagi Ini

    MS Hadi 07 Jul 2025 11:37
  • Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat Serentak di 100 Titik pada 14 Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat Serentak di 100 Titik pada 14 Juli 2025

    MS Hadi 07 Jul 2025 10:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up