Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Hari Ini: Sri Mulyani Menjelaskan Alasan Netflix dan Zoom Dikenai Pajak

Berita Hari Ini: Sri Mulyani Menjelaskan Alasan Netflix dan Zoom Dikenai Pajak

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 01 April 2020 at 10:40am

Djawanews.com – Aktivitas publik dialihkan dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Ini meningkatkan jumlah transaksi elektronik dengan jaringan internet. Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa tersebut akan dikenai pajak.

Aturan kehadiran fisik perusahaan (physical presence) yang diubah menjadi significant economic presence telah termuat dalam Rancangan Undang Undang Perpajakan. Namun, pandemi virus corona (Covid-19) membuat pemerintah menarik beleid tersebut ke Perppu 1/2020 tentamg Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19.

“Kita memasukkan di dalam perppu, pemajakan atas transaksi elektronik. Karena dengan adanya covid ini, sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik,” ungkap Sri Mulyani melalui video konferensi, Rabu (01/04/2020), seperti dikutip Djawanews dari Media Indonesia.

Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani

Sri Mulyani, Menteri Keuangan (img.jakpost.net)

Sebaran virus corona membuat orang-orang lebih aktif di dunia maya, terutama setelah diberikan kebijakan physical distancing. Penggunaan layanan internet pun semakin tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan digital yang beberapa waktu terakhir digunakan para pejabat negara untuk menyampaikan keterangan pers segera dikenai pajak.

“Itu untuk menjaga basis pajaknya pemerintah, karena seperti hari ini kita menggunakan Zoom, perusahaannya tidak ada di Indonesia. Sehingga, tidak mungkin kita melakukan pemajakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis (berada) di Indonesia, tetapi kegiatan ekonomi mereka (di Indonesia) sangat besar. Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita shape kepada transaksi di digital dan elektronik,” jelas Menkeu.


Baca Juga:
  • Cara Cek Pengumuman SBMPTN 2020 Lewat Ponsel, Laptop/PC, Gampang dan Anti Lelet
  • Berita Jogja: Gunungkidul Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Seminggu Sekali karena Hal ini
  • Berita Terbaru di Jogja: Pemkot Yogyakarta Perluas Akses Internet Gratis, Wifi Publik Tersebar di 211 Titik

Perppu yang baru diterbitkan itu, Sri Mulyani menambahkan, akan jadi dasar hukum dalam memungut pajak dari perusahaan luar negeri penyedia jasa via elektronik.

“Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor yang tidak berwujud dan juga untuk jasa atas platform luar negeri,” tambahnya.

Berbagai perusahaan yang fisik perusahaannya ada di luar negeri bisa dikenai pajak ketika layanannya digunakan di Indonesia.

“Mereka yang punya significant economic present, seperti Netflix dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang, maka mereka akan tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita,” tandas Sri Mulyani.

Bagikan:
#Berikta hari ini#Netfilx#SRI MULYANI#VIRUS CORONA#Zoom

Berita Terkait

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
    Berita Hari Ini

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak melontarkan kritik keras kepada para pejabat daerah yang mengeluhkan gaji mereka tidak cukup. Menurutnya, pejabat seperti itu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina
    Berita Hari Ini

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    MS Hadi 13 Jul 2025 19:07
  • Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
    Berita Hari Ini

    Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

    MS Hadi 13 Jul 2025 14:34
  • Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up