Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 April 2020 at 09:54am

Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) pagi. Setelah ditandatangani, Pemprov melakukan konferensi pers yang mengumumkan akan memberlakukan PSBB Jakarta pada hari ini, Jumat 10 April 2020.

Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan di Jakarta memiliki aturan sendiri. Hal yang terkait dalam PSBB didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Menteri Kesehatan pada 3 April 2020.

Lalu, Apa Itu PSBB Jakarta?

Secara umum, pengertian PSBB Jakarta adalah pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan di Jakarta. Namun, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19) demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah memang harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi daerah PSBB, yakni sebagai berikut.

  1. Ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran, atau jumlah kematian karena Covid-19 dan menyebar dengan cepat ke wilayah lain.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB

Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta (ayobekasi)

Bagaimana Pelaksanaan PSBB?

Jika PSBB diberlakukan, pelaksanaan aktivitas masyarakat sehari-hari harus dibatasi, yakni sebagai berikut.

1. Peliburan Sekolah

  • Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
  • Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, atau penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja

  • Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH).
  • Pembatasan kerja tidak berlaku bagi beberapa hal, yakni Tni-Polri, kebutuhan pangan, Bbm, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Iidustri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.
  • Selain Tni-Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan yang hadir.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

  • Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan memperhatikan jarak aman.
  • Tempat ibadah tidak terbuka untuk umum.
  • Dikecualikan dengan perdoman padaada peraturan Undang-Undang dan fatwa/ pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.
  • Pemakaman jenazah non-Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum

  • Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.
  • Poin di atas tidak berlaku untuk:
  1. supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, bbm, gas dan energi;
  2.  fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

  • Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.


Baca Juga:
  • Akhirnya Mal di Jakarta Diperbolehkan Buka 15 Juni, dengan Ketentuan Ini
  • Anies Bantah Kabar Mal di Jakarta Buka 5 Juni: Itu Imajinasi dan Fiksi
  • Kebijakan PSBB Tak Diindahkan, 7 Perusahaan Ditutup

6. Pembatasan Transportasi

Kecuali bagi transportasi berikut.

  • Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.
  • Transportasi untuk barang penting dan esensial.
  • Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
  • Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan

7. Pembatasan Kegiatan Lain Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan

  • Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.

8. Pembatasan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian (Polri) dalam rangka:

  • operasi terpusat dan kewilayahan;
  • giat mendukung Gugus Tugas Covid-19;
  • kegiatan rutin Kepolisian.
Bagikan:
#berita hari ini#MENTERI KESEHATAN#PELAKSANAAN PSBB#PEMPROV DKI#PENGAJUAN PEMBATASAN SOSIAL#PSBB#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti praktik pengoplosan beras yang baru-baru ini ditemukan oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan. Puan menyebut kondisi ini sebagai bentuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo
    Berita Hari Ini

    Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo

    MS Hadi 15 Jul 2025 11:34
  • Prabowo Bangga Kontingen TNI-Polri Tampil di Parade Militer Bastille Day: Simbol Eratnya Kerja Sama RI–Prancis
    Berita Hari Ini

    Prabowo Bangga Kontingen TNI-Polri Tampil di Parade Militer Bastille Day: Simbol Eratnya Kerja Sama RI–Prancis

    MS Hadi 15 Jul 2025 10:22
  • Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus Chromebook
    Berita Hari Ini

    Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung terkait Kasus Chromebook

    Djawanews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli. Kedatangan Nadiem memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperisa terkait kasus ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Nasaruddin Umar Sebut Kuota Haji 2026 Berpotensi Bertambah
    Berita Hari Ini

    Menag Nasaruddin Umar Sebut Kuota Haji 2026 Berpotensi Bertambah

    MS Hadi 15 Jul 2025 08:34
  • Indonesia Bakal Punya Kampung Haji yang Hanya Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram
    Berita Hari Ini

    Indonesia Bakal Punya Kampung Haji yang Hanya Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram

    MS Hadi 14 Jul 2025 20:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

5

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up