Djawanews - PPKM Darurat Jawa-Bali hari ini mulai berlaku. Tapi ternyata, ada pejabat yang ngeyel tidak mendukung kebijakan yang dikomandoi Luhut Panjaitan ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers secara virtual. Saat Komjen Agus bilang itu, hadir juga Luhut Panjaitan, Sabtu 3 Juli.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Kabareskrim Agus Andrianto.
Sayangnya Agus tidak melanjutkan pernyataannya itu. Termasuk tidak ada keterangan detail mengenai unsur ataupun asal instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM tersebut.
Hanya saja dia menjelaskan kalau Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk merumuskan pasal yang tepat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.
Hukuman, kata dia, dapat diberikan apabila pejabat mencoba menghambat ataupun menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro selama masa pandemi.
"Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Pemerintah melakukan 'tangan besi' untuk memastikan Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Kalau ada kepala daerah yang tak menerapkan aturan PPKM Darurat, ada sanksi tegas hingga pemberhentian sementara.
'Ancaman' itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai komando PPKM Darurat.
Pemerintah memutuskan ada 122 kabupaten/kota di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli.
Jika kepala daerah yang diperintahkan tak melaksanakan ketentuan PPKM darurat, mereka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.
"Ini yang sangat penting diketahui. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli.
Luhut menyebutkan, ancaman sanksi ini mengacu Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sementara, Pasal 68 Ayat (2) menyebutkan dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"Ini, pengaturan detailnya akan dikeluarkan oleh isntruksi Mendagri," ujar Luhut.