Djawanews.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima segala jenis gratifikasi, termasuk hadiah Lebaran.
Instruksi larangan melakukan tindakan koruptif tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantas, jika ada ASN yang menerima gratifikasi tersebut, bagaimana cara melaporkannya? Berikut penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro.
“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” jelas Eko dikutip dari laman resmi Diskominfo Wonosobo.
“Apabila bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa atau rusak, ASN penerimanya diminta untuk menyalurkan makanan itu kepada pengelola panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan. Para penerima juga tetap wajib melaporkannya kepada KPK secara mandiri,” tambahnya.
“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” tegas Eko.
Selain itu, ASN juga bisa melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kantor Inspektorat kabupaten/kota setempat.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.