Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi

Writer One
Writer One 10 Mei 2019 at 12:30am

Dalam menangani pelanggaran pemilu, MK punya beberapa alur. Simak artikel untuk mengetahui selengkapnya.

Pemilu 2019 telah terlaksana. Saat ini hanya tinggal menunggu rekapitulasi hasil suara yang sedang diupayakan oleh KPU. Dalam proses pemilu 2019 kali ini, berbagai dugaan pelanggaran pemilu terjadi. Pelanggaran tersebut diduga merugikan kedua kubu, baik kubu 01 maupun kubu 02. Meskipun pelanggaran pemilu 2019 terjadi, masing-masing kubu menyikapi dugaan pelanggaran tersebut secara berbeda. Dalam beberapa pernyataan para tokoh politik senior, dugaan pelanggaran pemilu bahkan diancam menggunakan people power.

Padahal Mahkaman Konstitusi memiliki alur penanganan pelanggaran pemilu 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, mengatakan bahwa dalam menangani perkara pelanggaran dalam pemilu, MK memiliki 11 tahapan. Tahapan tersebut mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. “Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi sebelas tahapan,” ujar Heru seperti yang dilansir melalui nasional.republika.co.id, Selasa (7/5/019).

Tahap pertama yang harus dilaksanakan adalah pengajuan permohonan. Pengajuan ini harus diajukan oleh pemohon yang bisa diajukan mulai tanggal 23 hingga 25 Mei untuk sengketa  pemilihan umum Presiden. Sementara untuk sengketa pemilihan umum Legilatif bisa dimulai pada tanggal 8 Mei hingga 25 Juni. Dalam mengajukan permohonan tersebut semua harus tepat waktu, tidak boleh kurang atau melebihi tanggal yang telah ditentukan.

Setelah tahap pengajuan permohonan selesai, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa pada proses ini. Pemeriksaan kelengkapan akan berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Pada tahap ini pemohon bisa melengkapi kelengkapan permohonan pemohon.

“Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli,” ungkap  Heru menjelaskan tahap selanjutnya.

Lalu menginjak tahap yang kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Setelah pemberitahuan sidang selesai, maka akan diadakan sidang pendahuluan sebagai tahap yang keenam. “Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Setelah perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon telah dilakukan, maka tahap selanjutnya—kedelapan—yaitu sidang pemeriksaan. Sidang ini akan diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

“Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan,” kata Heru menjelaskan tahap kesembilan dan kesepuluh.

Tahap kesepuluh atau tahap sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilihan umum Presiden direncanakan akan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pemilihan umum Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. “Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK,” ujar Heru melengkapi tahap yang kesebelas atau tahap terakhir.

Alur penanganan pelanggaran pemilu 2019 memang telah disiapkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi selama Pemilu. Indonesia sebagai negara hukum harus memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk perkara pemilihan umum Presiden maupun Legislatif.

Bagikan:
#K24#MK#pelanggaran pemilu#pemilihan umum#pemilihan umum 2019#pemilu#PEMILU 2019

Berita Terkait

    MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
    Berita Hari Ini

    MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

    Djawanews.com - PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) mengumumkan rencana akuisisi saham Trimata Coal Perkasa dengan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 21 Jan 2026 11:37
  • Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
    Berita Hari Ini

    Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

    Saiful Ardianto 20 Jan 2026 16:08
  • Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Garung adalah salah satu proyek energi terbarukan yang sedang berkembang di Indonesia. Terletak di daerah Garung, Kabupaten Temanggung, Jawa ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
    Berita Hari Ini

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 14:43
  • Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 11:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
Berita Hari Ini

1

PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

2

Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
Berita Hari Ini

3

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional
Berita Hari Ini

4

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
Berita Hari Ini

5

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up