Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI: Mereka Membela Diri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella (sindonews.com)

Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI: Mereka Membela Diri

MS Hadi
MS Hadi 18 Maret 2022 at 07:45pm

Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam putusannya menyatakan, perbuatan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin adalah untuk membela diri saat terjadi pertikaian dengan Laskar FPI.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Arif dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret.

Arif menyatakan dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman kurungan pidana dengan pertimbangan keduanya membela diri. Dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

“Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” katanya.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Adapun Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
  • Pernyataan Habib Rizieq Shihab: Tragedi KM 50 Didalangi Jenderal dan Libatkan Satgasus Polri!
  • Kasus Pembantaian 6 Anggota Laskar FPI di KM 50 Bisa Saja Dibuka Lagi oleh Kapolri, Aziz: “Berani atau Tidak?”
  • Prediksi Buya Yahya Jadi Kenyataan: Ada Musibah Besar di Polri Pasca Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI?

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#unlawful killing#Fikri Ramadhan#M. Yusmin#Muhammad Arif Nuryanta#laskar FPI

Berita Terkait

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

    Djawanews.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis energi akibat ketegangan geopolitik yang muncul setelah serangan Amerika Serikat (AS) terhadap ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 06 Jan 2026 11:45
  • Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
    Berita Hari Ini

    Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 14:44
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Djawanews.com - PLTA Timo merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga air yang memiliki nilai historis tinggi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berlokasi di Dusun Kunci Putih, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 11:40
  • Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

    Saiful Ardianto 04 Jan 2026 12:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi
Berita Hari Ini

1

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan
Berita Hari Ini

2

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan

Profil dan Sejarah PLTA Ketenger: Pusat Energi Terbarukan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

3

Profil dan Sejarah PLTA Ketenger: Pusat Energi Terbarukan di Jawa Tengah

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

4

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah
Berita Hari Ini

5

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up