Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum
demo RUU Kesehatan (cnn)

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 05 Juni 2023 at 07:49pm

Djawanews - Organisasi profesi kesehatan mendesak DPR untuk segera menghentikan rencana pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR hari ini, Senin (5/6). 

"Di dalam pembahasan RUU (Kesehatan) masih banyak substansi yang tidak atau yang belum masuk," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi saat aksi.

1. Tanpa kepastian hukum organisasi profesi

RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Dalam RUU ini, 9 undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.

Adapun 9 RUU ini adalah UU No. 4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Adib menilai penghapusan undang-undang yang secara khusus atau lex specialis mengatur tentang keprofesian itu akan berdampak pada kepastian hukum profesi. Ia menganggap RUU itu belum bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum tenaga medis atau kesehatan.

"Pertama, berkaitan dengan profesi, ada pasal-pasal dalam RUU ini belum memenuhi unsur-unsur perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga medis/kesehatan," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi. Dia mengungkapkan muatan RUU itu tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

"Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik," ujarnya.

2. Hapus pembiayaan tenaga kesehatan

Adib menganggap RUU 'Sapu Jagat' itu telah menghapuskan anggaran pembiayaan nakes yang sebelumnya sebesar 10 persen tertuang dalam APBN dan APBD.

"Kemudian berkaitan dengan mandatory spending (pembiayaan oleh negara) anggaran yang sebelumnya ada di kesehatan, sudah diusulkan di RUU yang dibuat oleh badan legislatif, 10 persen untuk APBN dan APBD tapi kemudian dihilangkan oleh pemerintah," ujar Adib.

3. Penyusunan RUU tidak transparan

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU Kesehatan, kelima organisasi profesi sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) tidak dilibatkan. Bahkan menurutnya cenderung tak didengar.

"Seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan," ujarnya.

4. Risiko impor nakes asing

Dalam Pasal 235 RUU Kesehatan disebut memperbolehkan dokter asing untuk berkarya di rumah sakit Indonesia.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menilai 'impor' tenaga kesehatan asing dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia pun mengatakan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tenaga kesehatan dalam negeri demi pemerataan pelayanan kesehatan.

"Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis/tenaga kesehatan yang ada di Indonesia," ujarnya.

"Sehingga perlu dipertimbangan apakah pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan warga negara asing dalam mengikuti pendidikan spesialis di Indonesia tidak akan membawa dampak negatif," imbuhnya.

5. Aborsi diperbolehkan 14 minggu

Adib mengatakan pasal terkait aborsi dalam RUU Kesehatan dapat berpotensi meningkatkan angka kematian.

Sebelumnya, pasal aborsi mengatur maksimal 8 minggu. Akan tetapi, menurutnya, dalam RUU ini aborsi diperbolehkan hingga 14 minggu.

"Berkaitan dengan kepentingan rakyat. Beberapa hal yang belum jadi perhatian, aborsi yang 14 minggu, yang bukan tak mungkin akan meningkatkan angka kematian ibu," ujarnya.

6. Pembahasan RUU terkesan dikebut

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menilai pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru untuk disahkan.

"Draf itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada Februari 2023.

Kemudian, melalui surat No. B/3303/LG.01.01/3/2023 draf itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023. Jokowi menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut pada 9 Maret 2023.

Pada 5 April 2023 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada DPR untuk dibahas.

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengaku mendapatkan bocoran informasi terkait pengesahan RUU Kesehatan.

"Kita dengar akan disahkan di Juli,"ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terhadap RUU itu. Ia juga mengklaim telah mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait materi usulan yang bakal dimasukkan ke RUU itu.

"Kami menyerap masukan dan aspirasi dari teman-teman khususnya tenaga kesehatan dan medis yang memang merasa terzalimi dari RUU ini,"

Namun, Aliyah tak menyebut secara pasti kapan RUU tersebut akan disahkan. Menurutnya, saat ini RUU itu tengah dibahas di Komisi IX. "Nanti kita lihat saja," pungkasnya.

Bagikan:
#RUU Kesehatan#OMNIBUS LAW#Demo#NAKES#kesehatan#berita hari ini#DPR RI

Berita Terkait

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal
    Berita Hari Ini

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyita jet pribadi Lukas Enembe yang diyakini merupakan hasil dari pencucian uang. Setelah penyitaan, nantinya jet pribadi milik eks Gubernur ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter
    Berita Hari Ini

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:52
  • Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan
    Berita Hari Ini

    Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:42
  • Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi
    Berita Hari Ini

    Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi

    Djawanews.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa perdamaian di Timur Tengah bisa terwujud hanya jika rakyat Palestina menikmati hak-hak nasionalnya secara penuh. Hal disampaikan Abbas saat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan
    Berita Hari Ini

    Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 09:36
  • Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 08:16

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB
Berita Hari Ini

1

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat
Berita Hari Ini

2

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

3

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip
Berita Hari Ini

4

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi
Berita Hari Ini

5

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi

Pilihan Editor

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek
Travel

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK
Berita Hari Ini

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang
Bisnis

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up