Djawanews.com – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menyinggung marga Pono. Permintaan maaf ini disampaikan usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Dhani telah melanggar kode etik DPR.
Dhani menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud menghina, melainkan terjadi karena selip lidah (slip of tongue).
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dia mengatakan, seumur hidupnya tak pernah memiliki rekam jejak menghina pihak apalagi marga tertentu. Apalagi marga terhormat dari suatu suku.
"Dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," kata Dhani.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenakan sanksi ringan kepada anggota DPR Ahmad Dhani. MKD juga mewajibkan politisi Partai Gerindra itu meminta maaf kepada pihak-pihak pelapor.
Adapun MKD telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR atas dua laporan terkait ucapan rasis dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, serta aduan soal penghinaan kepada marga Pono.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gem saat menbacakan amar putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).