Djawanews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tetap menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap di Jakarta menjelang Tahun Baru 2025. Skema ini berlaku pada 27 Desember dan tidak berlaku pada 28-29 Desember.
Skema ganjil-genap akan kembali diterapkan pada 30-31 Desember. Terdapat 26 titik ruas jalan yang dikenakan skema ini, dengan dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini, 26 ruas jalan yang diterapkan skema ganjil-genap;
- Jalan MH Thamrin
 - Jalan Jenderal Sudirman
 - Jalan Sisingamangaraja
 - Jalan Panglima Polim
 - Jalan Fatmawati-TB Simatupang
 - Jalan Tomang Raya
 - Jalan S Parman
 - Jalan Gatot Subroto
 - Jalan MT Haryono
 - Jalan HR Rasuna Said
 - Jalan DI Panjaitan
 - Jalan Ahmad Yani
 - Jalan Gunung Sahari
 - Jalan Pintu Besar Selatan
 - Jalan Gajah Mada
 - Jalan Hayam Wuruk
 - Jalan Majapahit
 - Jalan Medan merdeka Barat
 - Jalan Suryopranoto
 - Jalan Balikpapan
 - Jalan Kyai Caringin
 - Jalan Pramuka
 - Jalan Salemba Raya sisi Barat
 - Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
 - Jalan Kramat Raya
 - Jalan Stasiun Senen.