Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
3 Hari Operasi Nataru, Polres Batang Sanksi Tilang 150 Motor Berknalpot Brong
Pengendara mencopot knalpot brong atau bising usai terjaring razia polisi di Jalan Margonda, Depok, pada Maret 2021. (ANTARA/Asprilla Dwi A)

3 Hari Operasi Nataru, Polres Batang Sanksi Tilang 150 Motor Berknalpot Brong

MS Hadi
MS Hadi 07 Januari 2024 at 10:27am

Djawanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengamankan 150 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam hal ini, para pengendara disanksi tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batang AKP Wigiyadi mengatakan, penindakan ini dilakukan selama operasi tiga hari.

"Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang 'zero' pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong," katanya di Batang, Jawa Tengah (Jateng), disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemberian tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga:
  • 8.000 Kendaraan Listrik Dipakai Mudik Nataru, Dirut PLN: Tidak Ada Laporan Kehabisan Daya
  • KAI Catat 2,9 Juta Tiket Kereta Api Sudah Terjual di Momen Libur Nataru
  • Libur Nataru, Wamen BUMN Sebut 1,3 Juta Kendaraan Telah Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, lanjut dia, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.

"Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas," tuturnya.

Wigiyadi mengatakan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

"Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar," tandasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jawa tengah#Batang#Nataru#POLISI#Tilang#knalpot brong

Berita Terkait

    Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
    Berita Hari Ini

    Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

    Djawanews.com - Eropa semakin berkomitmen untuk mempercepat pengembangan energi angin sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pasokan energi dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Negara-negara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
    Berita Hari Ini

    PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

    Saiful Ardianto 27 Jan 2026 11:12
  • Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
    Berita Hari Ini

    Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

    Saiful Ardianto 26 Jan 2026 13:38
  • Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
    Berita Hari Ini

    Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

    Djawanews.com - PT Vale Indonesia Tbk menegaskan arah strategis pengembangan industri nikel nasional dengan memprioritaskan teknologi High Pressure Acid Leach. Fokus utama perusahaan saat ini adalah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
    Berita Hari Ini

    Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

    Saiful Ardianto 24 Jan 2026 06:27
  • Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

    Saiful Ardianto 23 Jan 2026 10:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
Berita Hari Ini

1

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
Berita Hari Ini

2

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
Berita Hari Ini

3

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
Berita Hari Ini

4

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
Berita Hari Ini

5

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up