Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
3 Hari Operasi Nataru, Polres Batang Sanksi Tilang 150 Motor Berknalpot Brong
Pengendara mencopot knalpot brong atau bising usai terjaring razia polisi di Jalan Margonda, Depok, pada Maret 2021. (ANTARA/Asprilla Dwi A)

3 Hari Operasi Nataru, Polres Batang Sanksi Tilang 150 Motor Berknalpot Brong

MS Hadi
MS Hadi 07 Januari 2024 at 10:27am

Djawanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengamankan 150 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam hal ini, para pengendara disanksi tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batang AKP Wigiyadi mengatakan, penindakan ini dilakukan selama operasi tiga hari.

"Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang 'zero' pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong," katanya di Batang, Jawa Tengah (Jateng), disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemberian tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga:
  • 8.000 Kendaraan Listrik Dipakai Mudik Nataru, Dirut PLN: Tidak Ada Laporan Kehabisan Daya
  • KAI Catat 2,9 Juta Tiket Kereta Api Sudah Terjual di Momen Libur Nataru
  • Libur Nataru, Wamen BUMN Sebut 1,3 Juta Kendaraan Telah Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, lanjut dia, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.

"Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas," tuturnya.

Wigiyadi mengatakan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

"Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar," tandasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jawa tengah#Batang#Nataru#POLISI#Tilang#knalpot brong

Berita Terkait

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

    Djawanews.com - PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mencatat pertumbuhan signifikan pada segmen pembiayaan investasi hingga semester I-2026. Kinerja positif tersebut diraih ketika pembiayaan investasi industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 01 Sep 2026 11:05
  • Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
    Berita Hari Ini

    Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

    Saiful Ardianto 31 Aug 2026 20:56
  • Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?
    Berita Hari Ini

    Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?

    Djawanews.com - Investasi di Kawasan Transmigrasi mulai menunjukkan arah baru. Kawasan yang sebelumnya identik dengan pengembangan permukiman kini juga diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 18:48
  • Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
    Berita Hari Ini

    Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 11:43

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
Berita Hari Ini

1

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
Berita Hari Ini

2

Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
Berita Hari Ini

3

Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

4

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

5

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up