Djawanews.com – Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dituntut kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak korupsi Heli AW-101 yang merugikan keuangan negara hingga Rp738,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.712.972.054,60 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Irfan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, Irfan dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.
Irfan dalam kasus korupsi heli AW-101 ini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.